16 Tahun 2009. PASAL DEMI PASAL Pasal 1. - 6 - BAB II PEMBERIAN, PEMOTONGAN, DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI Pasal 2 (1) Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan,. Cara. penilaian prestasi kerja tahunan; dan b. ) ) BAGI NON PEJABAT STRUKTURAL YANG TIDAK MENGISI UNSUR KEPEMIMPINAN (JFT DAN JFU) KETIK ANGKA NOL “0” PADA KOLOM KEPEMIMPINAN Berikut Format / Template excel rekapitulasi penilaian prestasi kerja PNS : Download. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari. Jakarta: PT Bumin Aksara. Penilaian prestasi kerja bagi karyawan merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan, penilaian tersebut bertujuan untuk mengetahui peningkatan dan penurunan kinerja dari. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur: a. BlogPendidikan. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Melakukan penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun. Proses penilaian ini. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode Januari – Juni dilaksanakan paling lambat akhir bulan Juli 2021. Laporan Dokumen Kinerja Tahun 2021. dadang-solihin. Jessica, S. Penilaian. 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) peraturan ini merupakan perbaikan dari PP (Peraturan Pemerintah) yang telah ada yakni PP no. 46/2011 per 1 Januari 2014 di Kantor Regional II BKN Surabaya pada November. b. Penilaian perilaku kerja merupakan penilaian terhadap PNS melalui pengamatan dari pejabat penilai dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja. Penilaian kinerja didasarkan pada pengukuran. 3. Sasaran Kerja PNS (SKP) / Nilai Prestasi akademik x 60 % 1. 3. PERMENPAN RB NO 35 TH 2019 - JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT;Standar Nilai Prestasi Kerja Pegawai ini tidak bisa lepas dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. 5. Undangan Rapat Evaluasi Prestasi Kerja; SURAT USUL SLKS PERIODE BULAN NOPEMBER TH. 5. (2) Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin proses penilaian prestasi kerja Arsiparis yang objektif, terukur, akuntabel, partisipasif dan transparan sesuai pengembangan karier dalam manajemen PNS. Yang dimaksud dengan “objektif” adalah penilaian terhadap pencapaian prestasi kerja sesuai dengan. Artikel Populer. Penilaian Prestasi Kerja PNS (e-Lapkin) Bima Harya Wibisana: 8. Integritas 3. (2) Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang menjalankan tugas belajar di luar negeri dilakukan oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan penilaian prestasi. Prestasi kerja PNS terdiri atas dua unsur. Penilaian dilakukan pada bulan Juli – Desember 2021 mengacu pada ketentuan dalam. Dalam menghitung Penilaian Prestasi Kerja PNS khususnya PNS Kementerian Kesehatan, dan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 73 Tahun 2013 tentang Standar Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) maka dibangun suatu aplikasi yang dapat membantu CPNS/PNS yang berada di Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan dalam. Hasibuan Malayu S. 5. SKP dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen); danPenilaian prestasi kerja PNS di Kanreg II BKN Surabaya konsisten menggunakan unsur-unsur yang tercancum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja selama peraturan tersebut masih diberlakukan. Ruang Lingkup Pegawai yang dinilai kinerjanya adalah setiap pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki Kontrak Kinerja dan. SKP bobotnya 60 % b. SKP merupakan rencana kerja12. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan PP No. a. Perubahan pemberian tunjangan yang ada menjadi sistem pemberian tunjangan yang bertumpu pada prestasi kerja PNS, tidakpenilaian prestasi kerja dan bersifat final. Kenaikan pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas. MAPU5201/MODUL 1. Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. unsur sasaran kerja pegawai (SKP) b. Penilaian Capaian. b. PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS DATA SASARAN KERJA PEGAWAI JANGKA WAKTU PENILAIAN 1. 46 Tahun 2011 dan petunjuk pelaksanaannya pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. Wawancara Metode wawancara sebagai metode atau teknik yang dilakukan dengan tanya jawab secara langsung dengan responden atau narasumber untuk mendapatkan data yang diinginkan. Penilaian Prestasi Kerja PNS yang selanjutnya disingkat PPKP adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur: 1. Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Berikut ini adalah materi-materi yang berhubungan dan sangat diperlukan untuk melakukan penilaian prestasi kerja PNS bagi jabatan fungsional Guru. Suyanti Oken. penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun berikutnya”. Identifikasi Key “Driver” Constructs Penerimaan Pengguna dan Penggunaan Sistem Penilaian Prestasi Kerja PNS Kabupaten Bantul Tahun 2018 Pada Guru SMP Negeri di Lungkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Menggunakan UTAUT2 . 61 –75 (cukup) d. Penilaian Prestasi Kerja (PPK) PNS sebagai pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) terdiri atas unsur SKP dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen) dan Perilaku Kerja 40% (empat puluh persen). Penilaian Prestasi Kerja PNS periode Januari - Juni dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Juli 2021. 1/2013. Kepemimpinan 7. engan bobot nilai 40% (empat puluh persen) TATA CARA PENILAIAN SKP. Penilaian Kreativitas Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yangDasar Hukum Di dalam PP No. INPUT NILAI PADA SETIAP ASPEK PERILAKU KERJA (JIKA ADA KOMA (,) DIGANTI DENGAN TITIK (. Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT)Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas : unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Juli – Desember. 2. 91 –ke atas (sangat baik) b. Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya. 62 KB Format: XLSX . 2. Berita Terbaru. Untuk tahun 2023, belum ada PP terbaru tentang penilaian kinerja PNS, yang paling baru yaitu Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dibawah ini. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Januari 2022. Menghapus salah satu data Maka anda akan mendapat peringatan untuk meyakinkan anda menghapus data tersebut, jika yakin pilih tombol “OK”. Manfaat Penilaian Prestasi Kerja dapat dirinci sebagai berikut : 1. Penilaian Prestasi Kerja PNS pada PP 46 dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 tahun, sedangkan pada PP 30 penilaian kinerja didasarkan pada pengukuran kinerja yang dapat dilakukan setiap semester serta didokumentasikan dalam dokumen pengukuran kinerja sesuai kebutuhan organisasi. 2. Blanko Penilaian Angka Kredit SKP 2020. Prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan dua unsur penilaian, yaitu: sasaran kerja pegawai (SKP)dan perilaku kerja (PK). Penutupan Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja PNS (e-Lapkin) Haryomo Dwi Putranto: 10. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Syarat Kenaikan Pangkat PNS Pilihan Jabatan Struktural. Penilaian Bulan Januari – Juni, terdiri atas: Penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) yang telah disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan, ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja, selanjutnya pada akhir tahun SKP tersebut digunakan sebagai standar/ ukuran penilaian prestasi kerja. Pasal 3 Ruang lingkup Penilaian. P. 9. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %. Perilaku kerja bobotnya 40 %. Orientasi Pelayanan 2. Sistem Penilaian Prestasi Kerja PNS Kabupaten Bantul, penilaian kinerja, kinerja pns, skp, skp bantul Lupa Password Silakan hubungi Bidang Data, Pembinaan dan. Pasal 27 Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diangkat sebagaiPENILAIAN PRESTASI KERJA SASARAN KERJA ISIAN PENILAIAN PRESTASI KERJA BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU PNS No Tanggal Uraian Nama/NIP dan Paraf Pejabat Penilai sedangkan penilaian perilaku kerjanya adalah sebagai berikut : =-Nilai Rata-rata TAHUN 2021 04 Januari 2021 PNS YANG DINILAI Tanggal Penilaian 30 Juni. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS mulai tahun 2014, yang perlu dilakukan oleh PNS adalah menyiapkan diri, dan membiasakan diri untuk menilai dirinya sendiri secara jujur. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. PP 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS adalah aturan pelaksanaan untuk memenuhi ketentuan mengenai penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, perlu. Penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya. b. Penekanan pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja, kompetensi dan profesionalisme. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap SKP dan Perilaku Kerja Pegawai. Modul Penilaian Prestasi Kerja PNS bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tendik ini diterbitkan sebagai bahan Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. 5. 50 ke bawah: buruk. Penilaian prestasi kerja berdasarkan SKP ini bersifat. (5) Dalam hal terdapat alasan-alasan yang cukup, Atasan Pejabat Penilai dapat melakukan perubahan nilai prestasi kerja PNS. Khusus Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 disampaikan kepada BKN paling lama 30 November 2016. ~ 8 ~ Setelah menu Perilaku Kerja dipilih, maka akan muncul halaman pencarian data perilaku kerja seperti gambar di bawah ini: Tombol TAMPILKAN berfungsi untuk menampilkan pegawai yang telah dibuatkan penilaian perilaku kerja nya. 46/2011) dan PerKa BKN No. b. penilaian prestasi kerja Arsiparis. SKP (S asaran Kerja Pegawai)dengan bobot nilai 60% (e nam puluh persen). penyusunan Sasaran Kinerja dapat dilakukan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja pertama pada bulan Januari. Kemudian untuk mengatasi berbagai kendala dan ketidakkonsistenan DP3, disusunlah PP 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. III. Penilaian Prestasi Kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Terima Kasih. Penilaian Prestasi Kerja PNS pada tanggal 15 Mei 2014 yang diikuti oleh 160. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang diberi kewenangan melakukan. Pendahuluan. Buku Catatan Penilaian Perilaku PNS nama File : F. Belum Tersedia. penilaian prestasi kerja dan bersifat final. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. menyusun rencana kerja penyuluhan pertanian setiap tahun yang dikoordinasikan dengan kelembagaan penyuluhan pertanian pada 3 (tiga) tahun terakhir. Hal ini didasarkan padaDalam menghitung Penilaian Prestasi Kerja PNS khususnya PNS Kementerian Kesehatan, dan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 73 Tahun 2013 tentang Standar Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) maka dibangun suatu aplikasi yang dapat membantu CPNS/PNS yang berada di Unit Kerja di. Pengertian • Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja PNS. PNS yang dinilai, Pejabat Penilai, dan Atasan Pejabat Penilai setelah penyetaraan jabatan dari Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional; b. adi suyahman nainggolan. Pemerintah menemukan solusi dari permasalahan itu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang berlaku efektif pada tanggal 1 januari 2014. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode Januari - Juni dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Juli 2021. U. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas : unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Prestasi Kerja Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksana tugas yang dibebankan kepadanya. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode Januari - Juni dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Juli 2021. Tata Cara Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu formulir yang digunakan untuk melakukan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). PENGERTIAN Dalam Peraturan Menteri Perhubungan ini yang dimaksud dengan: 1. Penilaian prestasi kerja dapat memperbaiki keputusan-keputusan personalia dan memberikan umpan balik kepada karyawan tentang pelaksanaan kerja mereka. com 5. ANALISIS PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI. Bagi Anda yang akan mengajukan kenaikan pangkat PNS pada pilihan jabatan struktural, maka bisa simak syarat-syaratnya berikut. "SKP adalah konsekuensi Reformasi Birokrasi yang menjadi isu nasional dan tidak bisa kita hindari, karena sebagai PNS dibutuhkan dua hal, yakni pertama kemampuan (kompetensi teknis manajemen dan profesionalisme). Penilaian Prestasi Kerja PNS Sub Bagian Hukum, Tata Laksana, Dan Kepegawaian POLITEKNIK NEGERI LHOKSEUMAWE BUKETRATA 2019. b) Sistem penilaian pekerjaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 10 tahun 1979 memiliki kelemahan yaitu mengutamakan penilaian perilaku. BUKU CATATAN PERILAKU KERJA PNS 6. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur: SKP bobotnya 60% dan Perilaku Kerja bobotnya 40%. Evaluasi Implementasi Binusmaya Menggunakan Model. Doa Agar Anak Agar Berani Tidur Sendiri. Spesifikasi Aplikasi Sistem E-KINERJA: Operating System : Bebas; Programming Lang. Kerjasama 6. f. Dalam Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), dinyatakan bahwa Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan untuk: 1) menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/atasan langsung ke dalam SKP; 2) melakukan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan. Apabila tempat bekerja antara Pejabat Penilai dengan PNS yang dinilai berjauhan, maka formulir. b) Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Indikator Keberhasilan Setelah selesai pembelajaran diharapkan peserta dapat: 1. Penilaian Prestasi Kerja PNS secara online adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS dalam sebuah aplikasi yang berbasis online. Sos dimutasikan ke unit kerja lain FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. (1) Walikota melimpahkan kewenangan penilaian prestasi kerja PNS yang menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Pejabat diLingkungan Pemerintah KotaTarakan. 30 Tahun 2019. KETENTUAN PELAKSANAAN PP NO. 4. Kurang, nilai 50 < x < 70. (3) Aplikasi Sistem Informasi Penilaian Prestasi Kerja PNS disediakan dan ditatalaksanakan oleh BKD. Perka BKN No 1 Tahun 2013. 11. Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap PNS di lingkungan unit kerjanya. penilaian prestasi kerja dan bersifat final. Juli – Desember. Berita Terbaru. serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 209 tentang a) penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar. Pasal 3 Penilaian prestasi kerja PNS secara online dilakukan berdasarkan prinsip: a. 5. JurnalIlmuPemerintahanSuaraKhatulistiwa ISSN25280-1852 VOLIII,No. 4. Dalam sistem penilaian prestasi kerja, setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, sesuai dengan uraian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, yang secara umum telah. Gurubagi. PP Nomor 46 Tahun 2011. 200001. Sistem Penilaian Prestasi Kerja PNS Kabupaten Bantul, penilaian kinerja, kinerja pns, skp, skp bantul Lupa Password Silakan hubungi Bidang Data, Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Kabupaten Bantul, telepon (0274) 367509 ext. 51 –60 (kurang)4) Penilaian Prestasi Kerja PNS pada PP 46 dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 tahun, sedangkan pada PP 30 penilaian kinerja didasarkan pada pengukuran kinerja yang dapat dilakukan setiap semester serta didokumentasikan dalam dokumen pengukuran kinerja sesuai kebutuhan organisasi. N a m a b. 46 Tahun 2011 Tentang. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. d. 3. Penilaian Capaian Sasaran Kerja PNS dibuat tanggal : 31 Desember 2018. paling rendah 60% (enam puluh persen) dan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari total populasi pegawai dalam. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI a. 62 KB Format: XLSX . Dalam Artikel Ini : tampilkan. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian. 2) Bulan Juli - Desember, terdiri atas: a) penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. BUKU CATATAN PERILAKU KERJA PNS 6. 2 Januari 2014 s. Penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Pasal 12 ayat 2 UU 43 Tahun 1999. Unsur yang dinilai dalam Prestasi Kerja Pegawai ANGKA PENGA- KREDIT SKP MATAN Pelaksanaan PERILAKU tugas unsur utama dan penunjang 60% 40% Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya) mulai berlaku 1 Januari 2014 ALUR PENYUSUNAN DAN. Adapun unsur yang dinilai sebagai prestasi kerja adalah sasaran kerja pegawai (SKP) yang berisi rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS, dan perilaku kerja atau tingkah laku, sikap/tindakan yang dilakukan PNSPenilaian Prestasi Kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011. Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja. SEVIMA. 1) 91 keatas : sangat baik 2) 76 – 90 : baik 3) 61 – 75 : cukup 4) 51 – 60 : kurang 5) 50 kebawah : buruk e. Mohon Maaf, Aplikasi PPK-PNS sedang maintenance. biaya.